Sebarkan Konten Asusila, Polda Kepri Amankan Remaja di Jakarta

ekspos Polda Kepri

Batam (gokepri.com) – Tersangka penyebar konten asusila berinisial FD diamankan Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (27/1/2021). Remaja ini diamankan di salah satu warung yang berada di Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.

Selanjutnya pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan. Tersangka berinisial FD berencana menyusul korban ke Kepri, namun dilarang korban karena masih Pandemi Covid–19. Tersangka yang merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban, merasa sakit hati.

HBRL

“Tersangka yang merasa sakit hati mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram. Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang diubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (2/2/2021).

Tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu warung di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran. (eri)

Pos terkait