Tanjungpinang (gokepri.com) – DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi perda. Ranperda ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengesahan perda itu berlangsung dalam paripurna DPRD Kepri pada Selasa (15/12/2020).
Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Sahat Sianturi mengatakan, pembahasan ranperda sudah bergulir sejak 2018 lalu. Namun, karena prosesnya panjang, pembahasan ranperda tak kunjung selesai hingga masa jabatan DPRD berakhir 2019 lalu.
Pembahasan ranperda oleh DPRD Kepri kemudian berlanjut lagi di periode 2019-2024 mulai Februari 2020 lalu. Pemprov bersama DPRD Kepri menggesa pengesahan perda untuk mendorong investasi di bidang kemaritiman dan kelautan di Kepri.
“Perda RZWP3K ini mengatur zona tata ruang wilayah pesisir dan laut. Terutama kawasan 0 sampai 12 mil dari garis pantai di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Sahat.
Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, pembahasan Ranperda RZWP3K ini cukup menyita waktu dan energi. Ia mengapresiasi kinerja legislatif bersama eksekutif yang secara maraton menyelesaikan pembahasan ranperda itu hingga akhir 2020.
“Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Kepri, terutama pansus yang telah bekerja keras hingga Perda RZWP3K dapat disahkan,” katanya.
Isdianto menjelaskan, perda ini sangat dinantikan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Karena menjadi dasar pemberian izin pelaku usaha usaha berinvestasi mengelola kawasan laut mulai 0 sampai 12 mil dari garis pantai,” katanya. (wan)







