DPRD Kepri Gelar PAW Legislator yang Terjerat Kasus Korupsi

legislatif kepri terjerat korupsi
Pelantikan anggota DPRD Kepri PAW oleh Ketua DRPD Kepri Jumaga Nadeak, Rabu (7/2/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Riau, menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Golkar Hadi Chandra dan Onward Siahaan dari Partai Gerindra.

Hadi Chandra diketahui terjerat kasus korupsi tunjangan rumah dinas dan resmi dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan Onward Siahaan pindah partai dari Partai Gerindra ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Prosesi rapat paripurna PAW dilakukan di aula Wan Seri Beni Dompak dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Rabu 7 Febuari 2024.

HBRL

Baca Juga: Korupsi Tunjangan Rumah Dinas di Natuna, Dua Anggota DPRD Kepri Berstatus Tahanan Kota

Hadi Chandra digantikan oleh Mustamin Bakri sementara Onward Siahaan digantikan oleh Muhaimin Nasution. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, prosesi pelantikan sudah sesuai dengan mekanisme PAW.

“Di waktu yang tersisa ini bisa melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda,” kata dia.

Dengan pelantikan ini, keduanya akan menjabat sebagai anggota DPRD Kepri hingga habis masa jabatan pada 2024 mendatang. Ia berharap keduanya, bisa segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainya dan pihak eksekutif.

“Kami ucapkan selamat untuk keduanya,” kata dia.

Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajyono mengatakan, PAW dilakukan untuk mempercepat jalannya program yang sudah direncanakan.

“Kan sudah masuk Perda semua, tinggal jalankan saja,” kata dia.

Sementara itu satu anggota DPRD Kepri lainnya yaitu Ilyas Sabli yang juga tersandung kasus korupsi tunjangan rumah dinas belum dilakukan penggantian. Hal ini karena politikus Partai Nasdem itu belum menyelesaikan berkas yang diperlukan untuk dilakukan PAW.

“Dari Nasdem belum ada. Suratnya belum lengkap. Kami minta cepat soalnya penggantinya kan mau langsung kerja,” kata dia.

Sementara, anggota dewan yang baru dilantik Mustamin Bakri mengaku, senang atas pelantikan yang telah berlangsung. Ia berharap, bisa lanjutkan tugas-tugas dari anggota sebelumnya demi kemajuan Kabupaten Natuna.

“Bisa bermanfaat untuk Kabupaten Natuna dan Anambas. Kami akan lanjutkan program,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Muhaimin Nasution juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang terdekat yang telah mendukung dirinya. Ia yakin, bisa mengemban amanah dengan baik.

“Melanjutkan program yang sudah ada mungkin masa jabatan yang sudah ada ini bisa kita agendakan lagi. Programnya bisa kita sesuikan lagi. Ini demi kepentingan masyarakat,’ kata dia.

Untuk Informasi, Dua anggota DPRD Kepri, terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Chandra divonis 6 tahun penjara dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Benar, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru menerima petikan putusan dua terdakwa. Namun putusan lengkapnya kami belum terima,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra

Boy mengaku telah menerima dua petikan putusan kasasi MA. Pertama, pada 1 Desember 2023. Kedua, tanggal 4 Desember 2023.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum denda dan pengembalian uang pengganti sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA.

“Sejauh ini masih dua terdakwa itu saja, jika dalam waktu dekat ini, petikan untuk putusan terdakwa lainnya sudah ada, akan kami sampaikan,” kata Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait