DPRD Batam Pastikan Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Dibayar Pekan Depan

Pekerja PT Ghim Li saat mendatangi Kantor DPRD Batam untuk meminta kepastian mengenai nasib mereka. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – DPRD Kota Batam memastikan pembayaran gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia ditargetkan tuntas pada pekan depan setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen dan serikat pekerja, Jumat (11/9/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak pekerja, terutama gaji periode Agustus 2026 yang hingga Jumat belum dibayarkan.

“Saya sebagai mediator dari Komisi IV sudah tekankan bahwa akan diselesaikan minggu depan, hari Kamis,” kata Dandis, Jumat.

Ia menjelaskan pembayaran gaji tersebut akan dilakukan oleh pihak Ghim Li Singapura. Perwakilan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan DPRD Batam terkait penyelesaian kewajiban kepada pekerja.

Namun, kepastian pembayaran gaji tersebut belum menyelesaikan persoalan yang lebih besar, yakni keberlanjutan operasional perusahaan dan nasib 1.025 pekerja.

Dandis mengatakan, terdapat pemisahan antara manajemen lama dan manajemen baru sehingga DPRD belum dapat memastikan apakah perusahaan akan tetap beroperasi atau mengambil keputusan lain terhadap para pekerja.

“Kalau berbicara komitmen, kami tidak bisa jamin, karena yang berkomitmen antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Ratusan pekerja PT Ghim Li sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Batam untuk meminta kepastian mengenai nasib mereka. Mayoritas pekerja merupakan perempuan dan sebagian memilih bertahan di lobi DPRD meski hujan turun pada Jumat sore.

Selain persoalan gaji, pekerja juga mengkhawatirkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang disebut telah muncul sejak Mei 2026.

Bp batam banner link sep 2027

Informasi mengenai rencana PHK tersebut disebut telah disampaikan perusahaan kepada Disnaker. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan PHK, keberlanjutan operasional perusahaan maupun status 1.025 pekerja.

Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Batam Zulkifli mengatakan serikat pekerja meminta perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai masa depan perusahaan.

“Harapannya perusahaan segera menemui kita, apakah perusahaan ini mau lanjut ataukah tutup, sesuai aturan undang-undang di Indonesia, jalankan,” katanya.

Menurut Zulkifli, perubahan manajemen terakhir terjadi pada 5 Agustus 2026. Serikat pekerja juga mempertanyakan status masa kerja dan hak pekerja apabila perubahan manajemen tersebut berujung pada PHK.

“Kalau dia akuisisi, itu seharusnya haknya ada, tentang masa kerja kawan-kawan ini, apakah mau di-PHK atau dilanjut, itu kan ada aturannya,” ujarnya.

Ia menyebut hampir 90 persen dari 1.025 pekerja merupakan pekerja permanen. Sebagian di antaranya bahkan telah bekerja sejak perusahaan berdiri pada 2005.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri Aldy Admiral mengatakan pihaknya mengetahui adanya perubahan manajemen setelah menerima pengaduan dari pekerja.

Menurut Aldy, sebelumnya perusahaan tidak melaporkan perubahan tersebut kepada Disnakertrans Kepri.

“Selama ini perusahaan tidak melaporkan adanya perubahan. Memang sepanjang tidak ada peralihan hak, perusahaan tidak wajib melaporkan. Kecuali ada klausul pergantian manajemen secara keseluruhan, baru wajib lapor ke tenaga kerja,” katanya.

Ia mengatakan sebelum persoalan pembayaran gaji mencuat, pihaknya juga tidak menerima laporan terkait gangguan produksi maupun persoalan dengan pembeli perusahaan.

Dengan adanya kesepakatan dalam RDP tersebut, pekerja kini setidaknya memperoleh kepastian mengenai target pembayaran gaji.

Namun, DPRD Batam masih menghadapi persoalan yang lebih besar untuk memastikan nasib 1.025 pekerja, yakni kejelasan status perusahaan dan keberlanjutan hubungan kerja.

Jika perusahaan tetap beroperasi, pekerja menunggu kepastian status pekerjaan. Sementara jika PHK dilakukan, mereka meminta seluruh hak berdasarkan masa kerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Engesti

 

Pos terkait