JAKARTA (gokepri) – Dua terpidana kasus korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, akan segera bebas. DPR mengabulkan usulan abolisi dan amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
DPR menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong. DPR juga menyetujui amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan abolisi untuk Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasilnya kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pertimbangan pemberian amnesti ini adalah untuk menciptakan persatuan. Ia menambahkan, Presiden Prabowo menginginkan adanya rasa persaudaraan dan kondusivitas menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman. Ia juga menyebut ini sebagai langkah membangun bangsa bersama semua elemen politik. TEMPO.CO
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









