DPR RI Dorong Aparat Hukum Periksa Suami Hingga Anak Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terus berkembang. Kini Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong KPK mengusut pihak lainnya yang terlibat. Sahroni bahkan mendorong KPK memproses aliran uang korupsi yang diduga dinikmati oleh suami hingga anak Fadia Arafiq.

“Kasus ini masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Sahroni meminta KPK serius memproses kasus tersebut.

HBRL

“Saya harap KPK tetap serius memprosesnya,” ucap dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Berikut rinciannya:

– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

(sumber: detik.com)

Pos terkait