Dokter Jadi Korban Hipnotis di Grand Batam Mall, Tiga Pelaku Ditangkap di Bali

Hipnotis grand batam mall
Proses penyelidikan komplotan hipnotis yang menipu korban hingga Rp190 juta, Minggu (25/1/2026). Dok. Polsek Lubuk Baja

BATAM (gokepri) — Tiga pria yang mengaku mampu menyembuhkan santet ditangkap polisi setelah menguras uang seorang dokter hingga Rp190 juta. Aksi penipuan itu terjadi di pusat perbelanjaan Grand Batam Mall, Sabtu (24/1).

Komplotan tersebut ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang. Ketiganya diringkus di Denpasar, Bali, kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke polisi.

“Para pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali,” kata Kapolsek Lubuk Baja Komisaris Polisi Deni Langie saat dikonfirmasi di Batam, Selasa 27 Januari 2026.

HBRL

Baca Juga: Uang dan Perhiasan Raib, Begini Cara Komplotan Hipnotis Memikat Lansia

Korban, seorang dokter berinisial DLA asal Tanjungpinang, awalnya dihampiri para pelaku di dalam pusat perbelanjaan. Dengan teknik hipnotis, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna. Mereka lalu menawarkan “pengobatan” dengan sejumlah syarat.

Pelaku meminta korban melepaskan perhiasan dan menyerahkan kartu ATM dengan alasan barang-barang tersebut dapat mengganggu proses penyembuhan. Korban juga diminta tidak membuka aplikasi perbankan maupun bungkusan yang diberikan pelaku selama dua hari.

“Korban diminta mengikuti semua arahan. Setelah itu pelaku pergi,” ujar Deni.

Korban baru sadar keesokan harinya. Saat memeriksa rekening bank, saldo korban telah terkuras. Bungkusan yang sebelumnya diklaim sebagai media penyembuhan ternyata hanya berisi gelang kaca.

Minggu (25/1), korban melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi segera menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian dan mendapati pertemuan korban dengan para pelaku. Dari penyelidikan, polisi menghitung total kerugian korban mencapai Rp190 juta.

Informasi pergerakan pelaku mengarah ke luar Batam. Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Noval Adiman Ardianto bergerak ke Denpasar, Bali, Senin (26/1) malam.

“Pelaku pertama ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di hotel tempat mereka menginap. Dua pelaku lainnya kami amankan setelah pengembangan,” kata Deni.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon genggam, dua kartu ATM milik korban, serta satu lembar surat emas. Ketiga tersangka masing-masing bernama Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ANTARA

Baca Juga: Lansia Korban Hipnotis Ditipu dengan Modus Ilmu Hitam Telur Berisi Jarum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait