DJP Janji Kembalikan Kelebihan Pungutan PPN 12 Persen

kelebihan PPN 12
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA (gokepri) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terlanjur dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bukan barang mewah.

“Prinsipnya, jika ada kelebihan pungutan, pasti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

Namun, DJP masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Pengembalian bisa dilakukan langsung ke wajib pajak atau dengan membetulkan faktur pajak yang telah dilaporkan.

HBRL

Menurut Suryo, penerbitan faktur pajak tidak selalu insidentil, tapi juga bisa secara sistematis. Karena itu, DJP masih mengkaji berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian kelebihan PPN 12 persen.

“Secara teknis akan kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti kami kembalikan. Saya berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Rinciannya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan, secara regulasi, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian dana, misalnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Yoga memastikan sistem DJP sudah terintegrasi dengan baik. Faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan bisa dikreditkan oleh pembeli.

Adapun bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Kami sedang mematangkan skema-skema ini untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk hal lain, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi baru,” kata Yoga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah pada 31 Desember 2024, sehari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, sejumlah transaksi daring seperti Google, Apple, dan Tokopedia telah menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait