JAKARTA (gokepri) — Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 PMK tersebut menjelaskan, PPN 12 persen dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Barang-barang ini berupa kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, PPN yang berlaku adalah tarif efektif 11 persen. Tarif ini dihitung menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Berikut contoh perhitungannya: Jika seseorang membeli barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain barang tersebut adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
Kemudian, PPN 12 persen dikenakan pada nilai lain tersebut, yaitu 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Hasil PPN ini sama dengan perhitungan menggunakan tarif 11 persen secara langsung, yaitu 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.
PMK ini juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Pada periode 1–31 Januari 2025, PPN untuk barang mewah dihitung menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama periode ini, tarif PPN untuk barang mewah tetap 11 persen.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen penuh berlaku untuk harga jual atau nilai impor barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 131/2024 pada 31 Desember 2024. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori mewah:
- Hunian mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, *town house*, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Balon udara: Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
- Senjata api dan amunisi: Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Ini termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.
- Pesawat udara: Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok ini mencakup helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata api: Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kategori ini termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
- Kapal pesiar mewah: Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Ini meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).
Pemerintah membebaskan PPN untuk bahan-bahan pokok.
Barang-barang yang bebas PPN antara lain: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, dan rumput laut.
Jasa yang dibebaskan PPN antara lain: tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis (baik pemerintah maupun swasta), jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, hingga reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








