Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Perempuan Pemilik Putaw 155 Gram

Kasus putaw batam

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial SAY alias C karena membawa dan menyimpan putaw seberat 155 gram. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (15/8/2021).

Sebelumnya, Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin, 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di di depan SPBU Jl. Raja H. Fisabilillah Batam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga putaw seberat 155 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit handphone merk OPPO A37F warna hitam dan KTP.

HBRL

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 19 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 1,4 Kilo Sabu

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Kombes Harry. (eri)

Pos terkait