BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira, menjamin Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak akan menggangu animo kunjungan pariwisata di Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pariwisata dan wisatawan agar tak salah mengartikan isi pasal dari KUHP yang baru.
“Lagi pula aturan itu belum diaktualisasikan pada saat ini. Kolasul dulu sama tiga tahun jadi imbas itu belum kita rasakan,” kata dia saat dihubungi Selasa 13 Desember 2022.
Pihaknya juga mengaku belum ada satu pun wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Kepri sejak KUHP itu ditetapkan. Ia berharap sosialisasi tentang pasal-pasal yang mengganggu pelaku pariwisata bisa berjalan dengan baik selama tiga tahun ini.
“Kalau dari kita. Masih sosialisasi menggunakan online/WhatsApp tapi nanti ada sosialisasi langsung dari kementerian,” kata dia.
Ia mengatakan, KUHP ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat sehingga memberikan manfaat besar.
Menparekraf Minta Wisman Tak Ragu Berkunjung ke Indonesia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
“Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya.
Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.
Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.
Baca Juga: Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









