Tanjungpinang (gokepri.com) – Ketua PPK Bukit Bestari, Herman, diduga terlibat kasus penggelembungan suara terhadap caleg DPRD Tanjungpinang di TPS, 01, TPS 02 dan TPS 27 Bukit Bestari.
Hal ini diperkuat dengan ketidakhadiran Herman pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tanjungpinang. Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengaku kesulitan menghubungi serta berkoordinasi dengan Ketua PPK Bukit Bestari.
“Kami ingin minta klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir pada saat rapat,” kata dia, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Rapat Pleno Tanjungpinang Lanjut, Data di 3 TPS Diperbaiki
Akibat hal itu, pembacaan hasil suara untuk Kecamatan Bukit Bestari dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua yang sudah ditunjuk.
“Kami tidak tahu keberadaannya di mana sampai hari ini tidak bisa dihubungi sama sekali,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, saksi Partai Golkar telah membuat laporan atas dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Ketua PPK Bukit Bestari, Herman.
Atas laporan itu, Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan pemanggilan kepada Ketua PPK.
“Laporannya sudah masuk. Nanti Gakkumdu yang bergerak penindakan selama 14 hari,” kata dia.
Ia mengaku, sampai saat ini belum mengetahui keberadaan ketua PPK Bukit Bestari.
Saksi Partai Golkar Abdul Rasyid mengatakan, perolehan suara Caleg Partai Golkar berkurang pada saat rapat Pleno tingkat kota Tanjungpinang.
Menurutnya, berkurangnya suara caleg Golkar yang juga mempengaruhi suara partai Golkar di tingkat kota akibat kesalahan input data dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Bukit Bestari.
Ia menduga, Ketua PPK Bukit Bestari, mengelembungkan suara yang ada di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada saat rapat pleno, ditambah Ketua PPK diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.
“Yang membuat kami menolak itu adalah karena ada tipe x yang begitu panjang kemudian tidak ada bukti paraf. Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir sampai hari ini untuk menjelaskan permasalahannya,” kata dia, Minggu 3 Maret 2024.
Partai Golkar menolak hasil perhitungan perolehan suara pada rapat Pleno tingkat kota dan mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pihaknya juga menduga, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Yang kami kecewa adalah KPU memberhentikan Ketua PPK dan diganti menjadi Plt. Kami kan jadi bertanya-tanya,” kata dia.
“Kami punya C1 dengan beberapa partai politik itu sama. KPU juga sama. Tapi yang punya Bawaslu dan mereka (PDIP-red) sama ini kah aneh. C1 punya Bawaslu Tanjungpinang juga seperti di coret-coret. Ini kan dokumen negara,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









