Diduga Ada Penggelembungan Suara, KPU Tanjungpinang Panggil PPK dan Golkar

Penggelembungan suara di tanjungpinang
Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih melakukan pencocokkan dan mencocokkan kembali (Check and Recheck) terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Partai Golkar pada Jumat, 23 November 2023.

Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, Check and Recheck dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dari Partai Golkar. KPU juga akan mempertemukan kedua pihak yang bermasalah untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan mengundang PPK dan Partai Golkar untuk dimintai keterangan. Proses ini akan ditindaklanjuti,” kata Andri, Sabtu (24/2).

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Bukit Bestari Tanjungpinang

KPU juga akan melakukan penghitungan suara ulang di tingkat TPS, kota, dan kecamatan berdasarkan formulir C. Jika terbukti terjadi penggelembungan suara, maka hasil perhitungan akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya.

“Nanti akan ketahuan saat pengecekan rekapitulasi ulang, tetapi itu kondisional. Pada saat penghitungan sebelumnya, situasinya sudah malam,” kata Andri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kecurangan perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bukit Bestari.

Bawaslu juga akan melakukan penghitungan ulang berdasarkan hasil sidang pleno yang dibuktikan dengan formulir C. “Nanti kami bahas pada rapat pleno. Pihak yang bersangkutan juga sudah membuat kesepakatan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang, membantah tudingan Partai Golkar bahwa ada penggelembungan suara pada Celeg PDIP di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Juru bicara PDIP Tanjungpinang, Andi Cori mengatakan, bahwa suara PDIP yang digelembungkan hingga 210 suara tidaklah benar.

“Terkait hal itu kami bantah. Dan tuduhan penggelembungan suara yang terkesan diarahkan ke PDIP merupakan fitnah yang sama sekali tidak mendasar,” kata Andi, Sabtu 24 Febuari 2024.

Ia mengatakan rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat PPK, khususnya di Kecamatan Bukit Bestari, semuanya berdasarkan pada form C hasil salinan dari masing-masing TPS. PDIP memiliki saksi TPS, yang ditugaskan untuk memantau TPS di Tanjungpinang. Data yang diterima PDIP jelas, bahwa perhitungan suara sudah sesuai berdasarkan formulir C.

“Data itu yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara internal, sebagai bahan saksi PDIP saat Rekapitulasi di tingkat PPK atau Kecamatan,” kata dia

Ia meminta kepada petinggi Golkar agar tidak melakukan hal-hal yang membuat suasana pesta demokrasi gaduh. “Jadi jangan buat gaduh pemilu ini sudah damai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait