Karimun (gokepri.com) – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Karimun, R dan M sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sejak Kamis, 11 Januari 2024.
Keduanya menjadi tahahan titipan Kejari Karimun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 11 Januari itu
Begitu berada di Rutan Karimun, keduanya langsung menempati ruangan Admisi Orientasi (AO).
Ruangan AO merupakan ruangan adaptasi bagi penghuni Rutan ataupun Lapas yang baru.
“Iya, keduanya menempati ruangan AO,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan, Jumat, 12 Januari 2024.
Novi mengatakan, kedua tersangka akan menempati ruangan AO selama satu bulan ke depan.
Menurut dia, kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat.
“Keduanya dalam kondisi sehat,” ungkap Novi.
Menurut dia, perlakuan yang dialami kedua tersangka titipan Kejari Karimun itu sama dengan penghuni Rutan Karimun lainnya.
“Tak ada yang berbeda, perlakuannya sama dengan penghuni Rutan yang lain,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun inisial R dan M, Kamis, 11 Januari 2024 sore.
Tersangka R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Karimun.
Saat diperiksa, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, M Ridwan.
Kepala Kejari Karimun Priyambudi melalui Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
“Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun,” ujar Rezi.
Kemudian, tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” jelasnya.
Penulis: Ilfitra