Dewan Pengupahan Karimun Gelar Simulasi Penghitungan Upah 2024

Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menggelar simulasi penghitungan pengupahan 2024. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun melaksanakan simulasi penghitungan upah 2024 untuk buruh, Senin 20 November 2023.

Simulasi tersebut digelar di ruang rapat Gedung C Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun.

”Simulasi ini dilakukan untuk menentukan UMK Karimun 2024, setelah adanya ketentuan baru,” ujar Ketua DPK Karimun, Ruffindy Alamsjah.

Kata Ruffindy, regulasi terkait pengupahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Dalam aturan baru tersebut ada rumus baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dalam menetapkan upah,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya juga mendengarkan penjelasan dari BPS yang juga termasuk bagian dalam DPK Karimun.

BPS menjelaskan tentang persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, untuk pertumbuhan ekonomi yang akan dijadikan dasar menghitung upah sebesar 4,38 persen. Dan inflasi sebesar 2,05 persen.

”Simulasi yang kita lakukan hanya menghitung-hitung dengan menambah indeks tertentu 0,10 sampai dengan maksimal 0,30,” jelas Ruffindy.

Hanya saja, pihaknya belum bisa menyampaikan untuk publik hasil simulasi. Karena, selain masih menunggu angka upah minimun provinsi (UMP) juga bukan waktunya untuk membahas.

Ruffindy menyebut, berdasarkan penghitungan maka UMK Karimun untuk 2024 diprediksi akan naik. Apalagi ada variabel indeks tertentu yang bisa dijadikan untuk dimasukkan dalam menghitung upah.

“Insya Allah Rabu besok baru akan membahas dan menetapkan UMK Karimun 2024,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

BAGIKAN