Pemkab Karimun dan Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Bupati Karimun Iskandarsyah dan jajaran FKPD rapat bersama Kepala Kanwil Imigrasi Kepri membahas perlindungan pekerja migran dan mencegah TPPO.

KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menggelar pertemuan strategis dengan Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis 30 Juli 2026.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektoral guna meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan perbatasan.

Bupati Karimun Iskandarsyah menyoroti posisi geografis Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Tingginya mobilitas masyarakat ke negara tetangga, yang juga didorong oleh kedekatan sosial, budaya, dan sejarah, menjadikan isu pekerja migran sebagai fenomena yang harus dikelola dengan pendekatan pelindungan, pelayanan yang baik, serta kepastian hukum.

Iskandarsyah menegaskan bahwa penanganan persoalan pekerja migran dan pencegahan TPPO tidak bisa berjalan secara sektoral, melainkan mutlak membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi seluruh masyarakat, maka tugas kita adalah berupaya mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman,” kata Iskandarsyah.

Dirinya mendorong adanya terobosan nyata dari instansi terkait.

“Kita harus mencari solusi administratif yang memudahkan warga dengan tetap mematuhi aturan hukum. Salah satunya adalah menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tambahnya.

Dia juga menginstruksikan seluruh jajaran dan instansi terkait untuk segera menyusun langkah konkret dan operasional di lapangan. Sinergi ini diharapkan mampu menekan jalur keberangkatan non-prosedural, menjamin keselamatan masyarakat Karimun yang bekerja di luar negeri, serta menutup rapat celah kejahatan TPPO. (*)

Pos terkait