TANJUNGPINANG (gokepri) – KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan batasan dana kampanye untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sebesar Rp238 miliar. Selain itu, lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan rapat umum telah ditentukan di 1.533 titik dan 444 titik di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan penetapan ini berdasarkan kesepakatan dan penghitungan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Dengan demikian, dana kampanye pasangan calon tidak boleh melebihi batasan Rp238 miliar tersebut,” jelas Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu 12 Oktober.
Menurut Indrawan, besaran batasan dana kampanye tersebut relatif sama dengan dana kampanye pasangan calon di wilayah Pulau Sumatera. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa indikator dalam penghitungan besaran dana kampanye Pilkada 2024, termasuk kuantitas kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum yang dilakukan sebanyak dua kali.
Indrawan menambahkan pasangan calon dapat memilih lokasi rapat umum sesuai keputusan KPU Kepri, dengan zona A mencakup Kabupaten Karimun hingga Kota Tanjungpinang, dan zona B meliputi Kota Batam dan sekitarnya.
“Kami sudah menetapkan titik-titik lokasi kampanye serta rapat umum,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, mengingatkan partai politik, calon kepala daerah, dan tim kampanye agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi pemasangan APK untuk Pilkada serentak 2024 di Kepri tersebar di 1.533 titik, dengan 444 titik untuk rapat umum, sesuai keputusan KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK KPU dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
“Lokasi pemasangan APK dan rapat umum tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri,” kata Jernih.
Jernih memerinci lokasi pemasangan APK dan rapat umum di setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Bintan terdapat 265 titik APK dan 51 titik rapat umum.
Baca: KEKAYAAN PASLON: Muhammad Rudi Calon Terkaya, Harta Ansar Rp8,7 Miliar
Di Kabupaten Karimun, terdapat 190 titik APK dan 106 titik rapat umum, di Kabupaten Natuna terdapat 165 titik APK dan 83 titik rapat umum, dan di Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat 54 titik APK dan 10 titik rapat umum.
Selanjutnya, di Kabupaten Lingga terdapat 349 titik APK dan 163 titik rapat umum, Kota Batam memiliki 319 titik APK dan 26 titik rapat umum, sedangkan Kota Tanjungpinang memiliki 191 titik APK dan 5 titik rapat umum. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








