JAKARTA (gokepri) – Pemerintah memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 dimulai pekan ini. Total anggaran mencapai Rp4,01 triliun, yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencairan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat mutu pendidikan nasional. “Sesuai arahan presiden, kita perlu mewujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan dana BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun dan BOP RA sebesar Rp204 miliar. Total Rp4,01 triliun itu akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos proses verifikasi. “Dana sudah dalam tahap pencairan dan segera disalurkan oleh bank penyalur kepada lembaga yang memenuhi kriteria,” katanya.
Amien menambahkan, alokasi anggaran tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menjaga layanan pendidikan bermutu pada semester kedua 2025. Ia meminta seluruh jajaran Kemenag, baik di pusat maupun daerah, memastikan proses penyaluran berlangsung akuntabel dan transparan. “Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” ujarnya.
Selain itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan proses verifikasi pengajuan dilakukan secara ketat. Setiap lembaga yang mengajukan pencairan triwulan III dan IV wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran triwulan II. “Tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur,” katanya.
Nyayu mengingatkan kepala RA dan madrasah penerima bantuan agar memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) telah valid dan siap salur. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dana sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). “Dana BOP dan BOS harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai keterlambatan penyerapan menghambat mutu pembelajaran,” ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Cegah Korupsi Dana BOS, Kejati Kepri Gandeng Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








