JAKARTA (gokepri) — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji penerapan teknologi biometrik dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang selama ini sering disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengisi kartu SIM kosong demi mengejar target penjualan.
Kasus terbaru yang mencuat melibatkan dua tersangka berinisial PMR dan L, yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin. Para pelaku memasukkan data masyarakat yang telah bocor dari berbagai sumber ke dalam kartu SIM yang mereka beli. Total ada 4.000 kartu SIM yang rencananya akan diaktifkan menggunakan aplikasi khusus.
Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan penggunaan biometrik sebagai parameter Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
“Melalui penerapan biometrik, validitas data pelanggan diharapkan lebih dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan, Selasa 3 September 2024.
Wacana penerapan biometrik sebenarnya bukan hal baru dan telah menjadi pembahasan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih beroperasi, komisioner BRTI I Ketut Prihadi menyatakan bahwa verifikasi biometrik merupakan bagian dari upaya penyempurnaan Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Upaya ini kembali mengemuka pada September 2023, ketika PPI Kemenkominfo menggaungkan rencana penggunaan biometrik sebagai respons terhadap maraknya penipuan melalui layanan Over-The-Top (OTT). Teknologi yang dipertimbangkan meliputi pengenalan wajah, sidik jari, dan retina mata.
Namun, meskipun regulasi biometrik ditargetkan rampung secepatnya, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan.
Sementara itu, teknologi SMS tetap digunakan sebagai kanal utama untuk proses registrasi mengingat SMS adalah layanan yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat dan menjangkau seluruh daerah.
“Alternatif lain selain SMS adalah menggunakan jaringan internet, terutama jika nantinya proses registrasi sudah berbasis biometrik,” tambah Wayan.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura, menyarankan agar pemerintah menyempurnakan metode aktivasi kartu agar lebih dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, selama metode registrasi melalui SMS 4444 masih diizinkan, risiko penyalahgunaan data pribadi tetap ada.
Tesar menilai bahwa praktik pemanfaatan data masyarakat oleh oknum tertentu sudah berlangsung lama, terutama dalam rantai distribusi kartu SIM, seperti yang terjadi di Bogor. Praktik tersebut dilakukan untuk mengejar bonus penjualan dengan memasukkan data masyarakat ke kartu SIM dalam jumlah besar.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses pendaftaran kartu prabayar dapat tervalidasi dengan benar. Selama ini mungkin pelanggan di kartu prabayar bukanlah orang yang sebenarnya,” ujar Tesar, Senin 2 September.
Tesar menyarankan agar proses registrasi dilakukan langsung di gerai resmi operator seluler, bukan melalui kanal SMS atau secara bebas di warung-warung. Hal ini untuk memastikan bahwa operator seluler benar-benar mengenal pelanggan mereka dan data yang digunakan valid.
“Pengaktifan kartu sebaiknya hanya dilakukan di gerai resmi. Boleh membeli kartu di mana saja, tapi aktivasi harus di gerai,” kata Tesar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengusulkan agar operator seluler melakukan registrasi ulang untuk semua kartu prabayar guna memastikan validitas data. Ia menekankan pentingnya kecocokan data saat registrasi, mirip dengan metode yang digunakan di sektor perbankan, di mana verifikasi dapat dilakukan secara online dengan foto dan KTP.
Baca: Telkomsel Sulap Sampah SIM Card Jadi Paving Block dan Phone Holder
“Proses verifikasi akan lebih cepat jika menggunakan AI yang dapat memastikan kecocokan data antara KTP dan wajah pelanggan, serta mendeteksi adanya kecurangan atau tidak,” kata Heru.
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya menyampaikan pihaknya akan meminta penjelasan dari Indosat Ooredoo Hutchison terkait dugaan kebocoran data pribadi berupa KTP milik masyarakat. Selain itu, Menkominfo juga mengingatkan seluruh operator seluler untuk menjaga data konsumen dan mematuhi hukum yang berlaku. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









