Tanjungpinang (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang tengah mendalami laporan Politik uang yang dilakukan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD di wilayah Tanjungpinang Barat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) daerah tersebut. Pihaknya juga telah menerima bukti seperti rekaman video dan lainnya.
“Kami terima laporan dari Panwascam, kami periksa dulu,” kata dia, Kamis 8 Febuari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Tanjungpinang Turunkan Spanduk Caleg Langgar Aturan
Ia menjelaskan, setelah bukti – bukti dirasa lengkap barulah Panwascam menyerahkan kasus tersebut ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Setelah itu, Bawaslu dan Sentra Gakumdu melakukan penyelidikan selama 14 hari kerja.
“Sekarang masih dugaan kami dalami dulu,” kata dia.
Ia menyampaikan, aktivitas politik uang itu dilakukan oleh oknum caleg DPRD Tanjungpinang di wilayah itu.
Ia tak ingin menjelaskan lebih ditail siapa nama pelaku dan partai apa. Tetapi yang jelas, kata dia, jika oknum Caleg tersebut terbukti bersalah maka bisa dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah masuk kasus pidana.
“Kalau di Batam itu kan sampai penjara 2 tahun denda Rp26 juta. Ya lebih kurang sama,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









