Bawaslu Tanjungpinang Turunkan Spanduk Caleg Langgar Aturan

Sejumlah spanduk dan baliho caleg di Tanjungpinang diturunkan karena melanggar aturan, Senin (30/10/2023). Foto: Gokepri.com/Engesti

TANJUNGPINANG (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menurunkan spanduk atau baliho bacaleg yang melanggar aturan. Penindakan itu dilakukan di setiap titik yang ada di Kota Tanjungpinang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, tidak semua spanduk caleg diturunkan, hanya spanduk caleg yang mengandung unsur ajakan.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada unsur ajakan seperti pilih saya atau ada kata coblos saya itu kita turunkan,” kata dia, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Satpol PP dan Bawaslu Tanjungpinang Mulai Tertibkan APS Caleg

Bukan hanya Bacaleg, spanduk ataupun baliho capres dan cawapres juga dilakukan hal yang sama ketika ada unsur ajakan tersebut.

“Penertiban tidak kita lakukan hari ini saja, kalau tidak selesai dilanjut besok,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum ditertibkan, sudah ada sebagian peserta pemilu yang menurunkan spanduknya. Karena sebelumnya, Bawaslu sudah mengimbau kepada partai politik agar menertibkan secara mandiri.

“Tadi malam kita lihat sudah ada sebagian yang turun. Tapi hari ini kita mau pastikan lagi, kalau masih ada kita tertibkan dan spanduknya dibawa ke kantor Bawaslu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait