Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial AA (39) karena menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan tersangka mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja tersebut pada saat sekolah pelayaran di Jakarta. Ia mendapatkan biji ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit atau biji ganja sebanyak satu genggam atau sekitar 100 biji. Selanjutnya dengan biji ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,” kata Kapolres, Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Polres Bintan Tingkatkan Patroli Usai Lebaran Idulfitri
Awalnya tersangka gagal menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun YouTube cara menanam ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati.
“Dari sekian banyak biji ganja hanya tiga batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya,” kata dia.
Riky mengatakan kejadian itu terungkap dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di KM 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai sebagai tanaman terlarang.
Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personel Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah perumahan di Tanjungpinang,” ungkap Riky.
Tersangka lalu ditangkap dan dibawa ke lokasi kebun di Toapaya Selatan untuk membuktikan kepemilikan pohon ganja tersebut. Disaksikan Ketua RT setempat, AA mengaku pohon ganja tersebut ditanam dan dirawatnya. Ia juga mengaku sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan digunakannya sendiri.
Setelah tersangka ditangkap dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung narkotika jenis tanaman ganja.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bintan. Ia dikenakan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









