Batam (gokepri.com) – Sejumlah serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif listrik di Kota Batam. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan Kantor Walikota Batam, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam aksinya mereka membawa atribut bendera serikat, umbul-umbul dan baliho yang bertuliskan tuntutannya. Aksi mereka diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu mars serikat pekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan kenaikan listrik sebesar 6 persen untuk pelaku industri dan 9 persen untuk rumah tangga dirasa tidak tepat bila dibandingkan dengan kenaikan upah buruh yang hanya sebesar 4 persen di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Tarif Listrik di Batam Naik kecuali untuk Pelanggan Kurang Mampu
“Artinya kenaikkan 5 persen (lebih tinggi) dari upah buruh, yang jelas kami menolak,” ujar Yafet usai unjuk rasa.
Kenaikan tarif listrik yang terjadi di triwulan ke III ini diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.
“Terakhir naik itu 2017 lalu dengan alasan pengaruh inflasi dan kurs dolar maka tarif listrik juga ikut naik,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid menilai kenaikan tarif listrik akan memberatkan pengusaha dan masyarakat di tengah berbagai kenaikan tarif yang lainnya.
“Kenaikan 9 persen tersebut cukup signifikan akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan perusahaan,” ujar Rafki.
Rafki juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan terkait penyesuaian tarif listrik yang terjadi. Rafki menyebut akan menagih komitmen PLN Batam yang akan meningkatkan kualitas pelayanan seiring kenaikan tarif listrik.
“Dengan kenaikan tarif ini, kami selaku konsumen tentu akan menuntut peningkatan layanan dari PLN Batam,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Zulhamdi menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja dan keputusan Menteri ESDM.
Ia juga menyebutkan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan harga pokok produksi PLN yang dipengaruhi oleh tiga komponen utama, seperti nilai kurs rupiah, bahan bakar batu bara, dan inflasi.
Dengan mempertimbangkan ketiga komponen tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik di kisaran 6 hingga 9 persen.
“Untuk rumah tangga yang selama ini disubsidi, tidak ada kenaikan. Untuk tarif sosial, seperti di masjid dan lainnya juga tidak ada kenaikan,” tambah Zulhamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








