Tarif Listrik di Batam Naik kecuali untuk Pelanggan Kurang Mampu

Petugas PLN Batam melakukan pemeliharaan jaringan distribusi listrik. Foto: PLN Batam

Batam (gokepri.com) – PLN memastikan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pada Triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Kenaikan tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.

HBRL

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Batam Naik: Hanya untuk Rumah Tangga Mampu, Bisnis, Industri dan Pemerintah

Direktur Utama PLN Batam M Irwansyah Putra menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.

“Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 – 15%,” kata Irwansyah.

Ia menjelaskan ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Pemerintah menerapkan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan tiga variabel dalam menerapkan penyesuaian tarif, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” terangnya.

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :

  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh).
  • Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh).
  • Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh).
  • Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh.
  • Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh).
  • Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)

Bagi pelanggan PLN Batam yang ingin mengetahui golongan tarif yang mengalami penyesuaian atau melakukan simulasi perhitungan tarif dapat menghubungi Contact Center PLN Batam melalui nomor 0778-123 atau dapat mengunjungi posko pengaduan pelanggan di Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batuaji dan UP3 Tiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait