JAKARTA (gokepri) – Berkas ekstradisi Paulus Tannos akan dikirim ke Singapura pekan depan. Buron kasus e-KTP segera dipulangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan berkas-berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, pada pekan depan.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 15 Februari 2025.
Pemerintah Indonesia akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura sebagai respon terhadap upaya lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang telah melakukan penangkapan terhadap Tannos.
“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia ya, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” ujarnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh CPIB setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman, Rabu.
Setelah dokumen dilengkapi, pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses di Pengadilan Singapura. Terkait proses persidangan Tannos di Singapura, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Meski begitu, Supratman optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan lancar. Saat ini, Kemenkum RI, KPK RI, Polri, Kejagung RI, serta Kemenlu RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses ekstradisi tersebut. “Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ucapnya. ANTARA
Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Segera Diekstradisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









