Bupati Lingga Minta WIUP Tambang Pasir Dievaluasi

WIUP Tambang Pasir
Bupati Lingga Muhammad Nizar menghadiri undangan kegiatan Reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam, Rabu 11 Mei 2022. (Foto: istimewa)

Lingga (gokepri.com) – Bupati Lingga Muhammad Nizar menghadiri kegiatan Reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam.

Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno yang membahas tentang pertambangan pasir laut, Rabu 11 Mei 2022.

Kehadiran Bupati Lingga memenuhi undangan guna penyampaian data yang diperlukan dalam reses, karena Kabupaten Lingga merupakan wilayah yang termasuk dalam peta di Kepulauan Riau, selain Bintan, Batam, Karimun dan Tanjungpinang yang punya potensi besar dalam pertambangan pasir.

Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk segera membuka kembali ekspor pasir laut sekaligus mengetahui kewenangan dua kementerian dalam pengelolaan pasir laut.

Dua kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan undang-undang Ciptakerja, serta Kementerian ESDM, kerana pasir laut merupakan bagian dari pertambangan minerba.

Terlepas dari itu, keprihatinan dari dampak eksploitasi pasir laut, sudah menjadi perhatian nasional. Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, KKP telah menetapkan zona larangan, salah satunya diwilayah perairan yang kurang dari dua mil laut, diukur dari garis pantai ke arah kepulauan, diperairan yang kedalamannya kurang dari 10 meter yang berbatasan langsung dengan pantai. Apalagi penambangan dilakukan dengan sengaja merusak ekosistem perairan.

Dalam kesempatan berbicara, Bupati Lingga, Muhammad Nizar memohon kepada tim reses untuk dapat meninjau ulang sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir laut di wilayah Kabupaten Lingga, sebelum dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Permohonan peninjauan ulang WIUP ini bukan menghambat kran investasi bagi perusahaan-perusahaan penambang yang berinvestasi di Kabupaten Lingga. Hanya saja, bagi perusahaan harus prosedural, mampu mengutamakan kepentingan masyarakat dari aspek sosiologisnya dan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Mengingat dampak jangka panjang yang sangat signifikan secara tidak langsung bakal dirasakan masyarakat pesisir.

Kesejahteraan dan produktivitas nelayan akan jauh menurun. Meski belum cendrung negatif, namun perlahan pasti beresiko pada penghasilan nelayan kerena peningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut. Abrasi pantai kerena pulau-pulau kecil punya kerentanan dari krisis iklim dengan air laut yang semakin naik.

“Kami harap dapat ditinjau ulang, karena akan berdampak terutama pada mata pencaharian nelayan,” kata Nizar menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sektor tambang pada galian c ini, cukup berperan sebagai salah satu penunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Masa pendemi, galian c sebagai penyumbang pajak yang cukup kooperatif.

Namun, sebagai pimpinan dirinya juga harus tegas dalam bersikap, demi kepentingan masyarakat nelayan. Terutama bagi mereka yang tinggal dan bermatapencaharian diwilayah dengan dekat tambang.

“Pemerintah daerah pasti mendukung masuknya investasi. Tetapi tetap pada prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat dan penjagaan lingkungan. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” tegas dia, pada rapat dipimpin oleh anggota Komisi VII, Maman Abdurahman, ST dari fraksi Golkar.

Permohonan dan pernyataannya itupun, mendapat respon positif dari anggota Komisi VII yang hadir, diantaranya Adian Yunus Yusak Napitupulu serta Doni Maryadi Oekon dari fraksi PDIP serta menghasilkan beberapa catatan yang sejalan. Diantaranya, meminta Kementerian ESDM menunda proses penerbitan IUP dari sejumlah perusahaan tambang pasir laut di Kabupaten Lingga, dengan mendahulukan kajian terhadap aspek sosial masyarakat.

Penulis: Tambunan

 

BAGIKAN