Bocah Gagalkan Penjambretan Dapat Hadiah dari Kapolresta Barelang

Bocah gagalkan penjambretan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberi hadiah kepada anak 10 tahun yang menggagalkan penjambretan di Mitra Mall, Batuaji, Senin 19 September 2022. Foto: gokepri/Engesti

Batam (Gokepri.com) – Aksi heroik bocah berinisial M (10) yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan penjambretan telpon genggam (HP) milik kakaknya yang sempat viral di media sosial mendapatkan hadiah dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial karena sempat terekam CCTV dan menjadi bukti awal pihak kepolisian mengungkap pelaku yang ternyata merupakan residivis pernah dipenjara empat tahun dengan kasus yang sama.

“Kejadiannya tanggal 28 Agustus, korbannya inisial I dan M kemarin sudah viral di media pada berapa waktu yang lalu karena aksi heroik dari pada seorang anak inisial M untuk menyelamatkan handphone kakanya yang diambil oleh pelaku sempat terseret  kendaraan motor dari pelaku dan terseret kurang lebih sejauh 50 meter dan mengakibatkan anak tersebut terluka. Kejadiannya di Kampung Utama atas,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin 19 September 2022.

Nugroho menjelaskan, modus pelaku mendatangi warung milik korban berpura-pura membeli rokok dan meminjam handphone yang sempat ditolak korban dan dirampas pelaku RS.

“Karena melihat di warung tersebut dijaga oleh dua anak kakak beradik yaitu inisial I perempuan dan M laki-laki pelaku langsung ada niat untuk melakukan perampasan handphone milik kakaknya yang dibawa lari menggunakan motor. Adiknya M yang melihat langsung mengejar pelaku tersebut dan terseret sejauh kurang lebih 50 meter  mengakibatkan anak tersebut luka-luka di sekujur tubuhnya,” katanya.

Kini pelaku berinisial (RS) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Mitra Mall Batu Aji, Batam. “Karena sempat berusaha melarikan diri pelaku mendapat hadiah peluru panas dikedua kakinya. Pada saat penangkapan pelaku ini waktu dikasih peringatan mencoba melarikan diri, anggota kami langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya,” sambung kapolreta.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A  yang sempat dijual dan satu buah helm merk R6 warna merah pasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

“Tindak pidana pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Sebagai ungkapan empati, Kapolresta Barelang juga memberikan hadiah handphone merek Xiomi A9 kepada M yang dinilai sebagai pahlawan bagi keluarganya.

“Sebagai wujud empati saya kepada yang bersangkutan karena dengan membela kakaknya yang di mana handphonenya masih dalam proses di peradilan belum bisa kita serahkan, maka saya juga merasa empati untuk mengganti kepada korban dengan memberi yang baru. dengan  aksi heroik diseretnya demi satu handphone itu luar biasa,” ucap Nugroho.

Penulis: Engesti

Pos terkait