Beli Alat Berat Pakai Cek Kosong, Pria Batam Ditangkap Polisi

penipuan cek kosong
Warga Batam ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur gegara menipu menggunakan cek kosong. Foto: tribratanews.kepri.polri.go.id

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Akibat melakukan penipuan dan penggelapan seorang pria asal Batam ditangkap polisi. Modus yang digunakannya adalah beli alat berat pakai cek kosong.

Pria berinisial HD (33) ini ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis 23 Maret 2023.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

HBRL

Adam mengatakan kasus penipuan itu bermula pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor sedang berada di kantor PT Alfendo Jalan WR Supratman KM 14 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang.

Pelapor didatangi oleh HD dan dia ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

“Terjadilah kesepakatan HD membeli dengan harga sebesar Rp380 juta, ia memberikan dua lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan tertanggal 23 Januari 2023,” kata Adam dikutip dari laman resmi Polda Kepri.

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan satu unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat HD tersebut.

Kemudian di tanggal 23 Desember 2022 pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan.

Pelapor menghubungi HD, tapi HD memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

“Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata HD mengatakan satu unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain,” kata Adam.

Atas kejadian tersebut pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, Polsek Tanjungpinang Timur mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” kata Adam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Residivis dan Penadah Ditangkap Polisi

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait