Beda dari yang Lain, Batam Terapkan Pembatasan Sosial per Kecamatan

Walikota Batam, Muhammad Rudi

Batam (gokepri.com) – Batam berbeda dengan kota lain dalam memutus mata rantai Covid-19. Jika banyak daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Batam justru Pembatasan Sosial per Kecamatan.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan penerapan status pembatasan sosial per Kecamatan tersebut.

“Pembatasan sosial sudah mulai berjalan dan dipimpin oleh Wakil Walikota dan Sekda. Kita sudah sesuai izin dari Gubernur Kepri,” kata Rudi di panggung Dataran Engku Putri, Batam Centre, Selasa (28/4/2020).

Rudi menjelaskan, penerapan PSBB prosesnya cukup panjang dan ribet. Pun bentuk pertanggungjawabannya.

“Ditambah lagi harus menunggu bantuan dari pusat, akan menunggu waktu lama. Makanya atas izin Allah, pembatasan sosial per kecamatan kita berlakukan,” ujar Rudi.

Seperti diketahui, lima dari 12 kecamatan di Batam masuk dalam zona merah Covid-19. Rinciannya Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Bengkong. (acp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *