Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa 1.250 Balok Kayu Ilegal

Bea cukai batam tangkap
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa KM Rasidin yang membawa 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi saat diamankan di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12) dini hari. Dok. Bea Cukai Batam

BATAM (gokepri) — Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan kapal KM Rasidin yang membawa kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12) dini hari. Kapal yang diawaki empat orang itu berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam dan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun izin pengangkutan hasil hutan.

Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pencacahan, jumlah kayu balok yang diangkut mencapai 1.250 keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk penanganan sesuai hukum kehutanan. Ia menegaskan perdagangan kayu tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak ilegal yang merusak ekosistem hutan.

HBRL

“Perdagangan kayu ilegal merugikan negara dan mempercepat kerusakan lingkungan. Penebangan tanpa izin berpotensi memicu banjir dan longsor,” ujar Zaky.

Bea cukai batam tangkap
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa KM Rasidin yang membawa 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi saat diamankan di Perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12) dini hari. Dok. Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam menyatakan bahwa pengawasan laut bukan hanya soal menjaga perbatasan, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak memicu kerusakan lingkungan. Sementara itu, empat awak kapal masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Operasi Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait