BATAM (gokepri) — Dalam dua hari, Bea Cukai Batam mengamankan tiga kasus pelanggaran kepabeanan di jalur laut dan pelabuhan. Dua kapal kayu dan belasan paket kiriman ilegal disita dalam operasi yang berlangsung pada Minggu dan Senin, 30 November hingga 1 Desember 2025.
Serangkaian penindakan dilakukan di perairan Batam, Selat Biak, hingga Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Kawasan ini dikenal sebagai jalur lalu lintas barang yang padat sehingga rawan penyelundupan.
Kasus pertama terjadi Minggu dini hari ketika Tim Patroli Laut BC-1001 mendapati KM Dayat Jaya berlayar dari Pelabuhan Pak Ali tanpa pemberitahuan pabean. Kapal dihentikan sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas menemukan muatan berupa 110 karung bawang, 11 karung cabai, serta 14 boks daging. Barang disegel dan kapal ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada sore harinya, tim patroli yang sama menahan KM Tiga Saudara yang bergerak dari Dapur 12 menuju Selat Biak. Kapal membawa empat awak dan beragam barang seperti air mineral, beras, selang, kawat petak hingga bahan bangunan, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan. Kapal berikut muatannya kemudian dibawa ke Tanjung Uncang untuk pencacahan.
Penindakan berikutnya berlangsung Senin pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas memeriksa koper yang ditinggalkan di atas sepeda motor tanpa pengendara di jalur keberangkatan menuju Tanjung Uban. Setelah pemiliknya dipanggil, ditemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen. Seluruh paket diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengingatkan bahwa semua jenis kapal memiliki potensi pelanggaran. “Pengawasan harus konsisten, baik terhadap kapal jarak jauh maupun rute pendek,” ujarnya.
Ketiga temuan tersebut mengarah pada pelanggaran UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai Batam memastikan patroli laut serta pemeriksaan di pelabuhan akan terus diperkuat untuk menjaga integritas arus barang di wilayah Kepulauan Riau.
Baca Juga: Bea Cukai Jelaskan Kronologi Penindakan Beras Ilegal di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









