Tanjungpinang (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menghentikan dugaan kasus politik uang yang dilakukan salah satu paslon daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, penghentian kasus itu diambil karena tim sentra Gakumdu dan aparat kepolisian tidak menemukan adanya unsur politik uang pada caleg tersebut.
“Kami telah lakukan kajian bahwa tidak ada unsur politik uang,” kata dia, Jumat 23 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kepri Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Politik Uang
Ia menjelaskan, caleg atas nama Sri Arta berdasarkan bukti video tidak melakukan politik uang. Pada video itu, hanya percakapan antara pembantu yang bekerja dengan caleg Sri Arta.
“Tidak ada bahan kampanye dan alamat peraga juga yang ditemukan, jadi murni hanya percakapan,” kata dia.
Salam video itu pembantu Sri Arta menerima uang yang merupakan hasil kerja secara freelance bersama dengan Sri Arta.
“Jadi tidak ada unsur money politik. Gajinya Rp1.150.000 bukan money politik tapi gaji,” kata dia
Dengan selesainya kasus ini Sri Arta tetap dapat mengikuti kompetisi Pemilu.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) daerah tersebut. Pihaknya juga telah menerima bukti seperti rekaman video dan lainnya.
“Kami terima laporan dari Panwascam, kami periksa dulu,” kata dia, Kamis 8 Febuari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti