Bawaslu Selidiki Caleg DPD RI di Batam Diduga Terlibat Politik Uang

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho. Foto: ANTARA

Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPD RI di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho mengatakan laporan hasil pengawasan tersebut saat ini sedang dalam proses pembuatan oleh panwascam.

“Kami dapat informasi dari teman-teman panwascam dan teman-teman media, tapi saat ini kami masih menunggu laporan hasil pengawasan dari Panwascam Belakangpadang,” ujar Antonius, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Batam Awasi Akun Medsos Partai Politik

Ia mengatakan pihaknya dapat mengetahui kegiatan yang berlangsung di sana, setelah mendapatkan laporan hasil pengawasan tersebut.

“Jadi kami masih menunggu laporan dulu, karena kalau saya bilang sekarang, tapi ternyata dari laporan pengawasannya beda, saya takut salah lagi. Jadi nanti mereka akan merinci kegiatannya apa, dimana, dugaannya apa, dokumentasinya seperti apa, akan dirunut,” kata dia.

Setelah semua laporannya lengkap, barulah Bawaslu dapat menindaklanjuti hal tersebut.

“Baru setelah dibuat hasil laporan pengawasan ke Kota, kami akan menindak lanjuti. Jadi sekarang masih menunggu,” kata Antonius.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam mengajak masyarakat agar ikut serta mengawasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi bersama Universitas Internasional Batam (UIB) selaku pemantau pemilu yang terdaftar di Provinsi Kepri.

“Politik uang memang sebenarnya kalau dari Bawaslu ini ada pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Zainal.

Menurutnya, praktik politik uang tidak hanya merugikan pemilih saja, tetapi juga calon peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait