BATAM (gokepri.com) – PT Adhya Tirta Batam (ATB) wajib membayarkan pajak air permukaan senilai Rp48 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Hal ini lantaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli mengatakan, perkara ini bermula saat PT ATB memiliki utang pajak air permukaan kepada Pemrov senilai Rp48 miliar. Namun belum dibayarkan sejak Juli 2016 – Juni 2018.
“Bapenda Kepri sempat menyurati PT tersebut beberapa kali sebelum akhinya melakukan penagihan paksa pada 19 Oktober 2021 lalu,” kata Reni melalui keterangan resmi, Rabu 22 Februari 2023.
Atas tagihan itu, PT ATB justru mengugat Bapenda Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 21 Oktober 2021.
Namun, PTUN Tanjungpinang menolak gugatan tersebut. Selanjutnya, PT ATB melakukan banding ke PTUN Medan. Di sana, gugatan PT ATB dikabulkan seluruhnya.
“Bapenda Kepri mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juli 2022 dan menyatakan gugatan PT ATB tidak diterima,” lanjut Reni.
Nantinya, Bapenda Kepri akan melaporkan hasil tersebut ke Gubernur sekaligus berdiskusi perihal langkah-langkah selanjutnya seperti proses penagihan dengan upaya paksa.
“Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,” kata Reni.
Baca Juga: Capacity Building ATB, Tingkatkan Kualitas Kinerja SDM PDAM di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









