Banyak Akun Medsos Paslon Masih Aktif Kampanye di Masa Tenang

akun medsos pilkada kepri
Warga melintas di depan logo berbagai sosial media di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. REUTERS/Beawiharta

BATAM (gokepri) – Bawaslu Kepri dituding tidak objektif dalam menangani pelanggaran kampanye Pilkada, terutama terkait laporan akun media sosial dan acara kampanye paslon. Sementara itu, Bawaslu menemukan sejumlah akun paslon masih aktif selama masa tenang, yang berpotensi melanggar aturan pemilu.

Ketua Arus Muda Kepri, Eddy Kurniawan, menyayangkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang dinilai tidak objektif dalam menangani pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kepri.

Bacaan Lainnya

Eddy menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan pasangan calon (paslon) tertentu. Ia menyebut beberapa pelanggaran tidak diberikan sanksi yang jelas.

“Contohnya, Bawaslu Kepri merilis daftar akun media sosial tim kampanye dan paslon, namun akun tim Rudi-Rafiq lebih banyak terdaftar, yaitu 11 akun aktif. Sementara itu, hanya tiga akun pendukung Ansar-Nyayang yang dilaporkan, padahal akun pendukung mereka jauh lebih banyak, termasuk akun pribadi Ansar Ahmad yang tidak didaftarkan,” papar Eddy, Selasa 26 November 2024.

Baca: Kans Rudi-Aunur Dikepung Poros Golkar-Gerindra

Menurut Arus Muda Kepri, tim kampanye Rudi-Rafiq lebih kooperatif dalam melaporkan akun-akun media sosial mereka sesuai permintaan Bawaslu. Namun, mereka merasa Bawaslu tidak konsisten dalam menangani pelanggaran.

Selain itu, Eddy juga mengkritik keputusan Bawaslu yang tidak memberikan sanksi terhadap kehadiran pasangan Ansar-Nyayang di konser Judika di Alun-Alun Engku Puteri, Batam.

“Kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan, tetapi tidak ada sanksi. Sebaliknya, ketika tim Rudi-Rafiq berencana menggelar acara serupa, mereka diminta membatalkannya dengan alasan potensi sanksi hukum. Ini menunjukkan ketidakadilan,” tegasnya.

Arus Muda Kepri berharap Bawaslu lebih transparan dan adil dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Mereka khawatir jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu akan menurun.

Bawaslu Temukan Pelanggaran di Masa Tenang

Bawaslu Kepri melaporkan sejumlah akun media sosial paslon masih aktif selama masa tenang Pilkada 2024. Akun-akun tersebut seharusnya dinonaktifkan sejak 23 November 2024, namun hingga kini masih beraktivitas.

“Kami menemukan akun resmi yang terdaftar di KPU masih aktif selama masa tenang,” kata anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, pada Selasa, 26 November 2024.

Berikut adalah rekapitulasi akun media sosial paslon per 25 dan 26 November 2024:

Per 25 November 2024 pukul 16.00 WIB

– Facebook
1. Sahabat Milenial Ansar: aktif, terakhir posting 22 November 2024.
2. Muhammad Rudi: aktif, terakhir posting 10 November 2023.
3. Tim Pemenangan Rudi Rafiq: aktif, terakhir posting 25 November 2024.

– Instagram
1. sahabatmilenialansar2024: aktif, terakhir posting 22 November 2024.
2. Kawanrespaty: aktif, terakhir posting 23 November 2024.
3. dpdpdiperjuangankepri: aktif, terakhir posting 12 November 2024.
4. sekretariatrudirafiq: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
5. h.muhammadrudi: aktif, terakhir posting 16 September 2024.
6. Batamevent: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
7. Arusmuda.kepri: aktif, terakhir posting 25 November 2024.

– TikTok
1. Sahabat Milenial Ansar: aktif, terakhir posting 3 November 2024.
2. @hmuhammadrudi: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
3. @arusmuda.kepri: aktif, terakhir posting 8 November 2024.
4. @timpemenanganrudirafiq: aktif, terakhir posting 18 November 2024.

Per 26 November 2024 pukul 09.00 WIB

– Facebook
1. Muhammad Rudi: aktif, terakhir posting 23 September 2024.
2. Tim Pemenangan Rudi Rafiq: aktif, terakhir posting 25 November 2024.

– Instagram
1. Sahabat Milenial Ansar: aktif, terakhir posting 23 November 2024.
2. sahabatmilenialansar2024: username berubah, tanpa postingan.
3. Kawanrespaty: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
4. dpdpdiperjuangankepri: aktif, terakhir posting 12 November 2024.
5. sekretariatrudirafiq: aktif, terakhir posting 24 November 2024.
6. h.muhammadrudi: aktif, terakhir posting 26 November 2024.
7. Batamevent: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
8. Arusmuda.kepri: aktif, terakhir posting 26 November 2024.

– TikTok
1. @hmuhammadrudi: aktif, terakhir posting 25 November 2024.
2. @arusmuda.kepri: aktif, terakhir posting 8 November 2024.
3. @timpemenanganrudirafiq: aktif, terakhir posting 18 November 2024.
4. Sahabat Milenial Ansar: akun telah dihapus.

Maryamah juga mengungkapkan bahwa beberapa akun memposting hasil survei paslon selama masa tenang. Hal ini termasuk indikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada pidana pemilu.

Baca: Politik Uang Jadi Atensi Bawaslu Kepri Selama Masa Tenang

“Kami tetap berupaya melakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi temuan hukum,” ujarnya.

Bawaslu telah menghubungi Liaison Officer (LO) masing-masing paslon untuk menutup akun-akun tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, pelanggaran akan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan diproses sesuai mekanisme.

“Kami mengingatkan agar paslon memperhatikan aturan ini. Jangan menganggapnya remeh karena bisa berdampak fatal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait