Politik Uang Jadi Atensi Bawaslu Kepri Selama Masa Tenang

Ilustrasi. Tolak politik uang. Foto: Freepik.com

Tanjungpinang (gokepri.com) – Praktik politik uang menjadi atensi Bawaslu Kepri selama masa tenang menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024. Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap praktik kotor tersebut, termasuk juga serangan fajar.

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan 24 jam di kantor Bawaslu Kepri, Kota Tanjungpinang, untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada, khususnya politik uang.

Bacaan Lainnya

“Kami telah membagikan petugas piket satu kali 24 jam, silakan melapor jika ditemukan kasus politik uang, bisa langsung di kantor atau via call center Bawaslu Kepri,” kata Maryamah di Tanjungpinang, Minggu 24 November 2024.

Baca Juga: Deklarasi Pilkada Damai Serukan Penolakan Hoaks dan Politik Uang

Maryamah menambahkan, patroli pengawasan juga dilakukan dengan menyasar area-area rawan politik uang, seperti sekitar rumah pasangan calon (paslon), posko pemenangan, hingga tempat pemungutan suara (TPS) yang berada dekat rumah paslon.

Menurutnya, praktik politik uang menjadi perhatian khusus Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada masa tenang Pilkada 2024.

“Kami pun mengajak masyarakat bersama-sama tegas menolak politik uang guna mewujudkan pilkada 2024 bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kepri lainnya, Rosnawati, mengingatkan bahwa pelaku politik uang akan menghadapi sanksi pidana berat. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, terancam hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Sanksi pidana dan penjara tidak hanya berlaku bagi si pemberi, tapi juga penerima. Artinya, pemberi dan penerima politik uang mendapatkan sanksi yang sama,” ucap Rosnawati.

Rosnawati juga mengimbau pasangan calon kepala daerah agar mematuhi aturan masa tenang dengan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Bawaslu Kepri mengajak masyarakat menjaga suasana kondusif selama masa tenang dan menyukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih di TPS pada 27 November 2024. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait