Batam (gokepri.com) – Bank Indonesia bekerja sama dengan aparat hukum memusnahkan uang rupiah palsu di Batam pada Rabu 19 Oktober 2022. Pemusnahan ini selain untuk melindungi masyarakat juga demi menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Pemusnahan uang palsu berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Batam Center. BI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Keuangan atau disebut Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)
Pemusnahan uang itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat penghancur kertas. Uang palsu yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama empat tahun, 2018 hingga 2022.
Baca Juga: Resesi di Depan Mata, OJK Kepri Pantau Likuiditas dan Risiko Kredit Perbankan
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni K Atmaja merinci ada 5.052 lembar uang palsu yang dimusnahkan. Rincian pecahannya yakni 67 persen uang Rp50 ribu, 37 persen uang Rp100 ribu dan 1 persen uang jenis Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari uang palsu. Sebab uang palsu dapat merugikan dan menyebabkan terganggunya ekonomi,” kata Musni di Kantor BI Rabu 19 Oktober 2022.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum seperti mencetak, memproduksi dan menyebarkan uang palsu. Di sisi lain pihak Bank Indonesia juga akan berupaya untuk melakukan standardisasi uang rupiah agar tak mudah dipalsukan.
“Kami selalu lakukan edukasi agar masyarakat memperlakukan uang dengan baik. Harus bangga dan paham terhadap rupiah. Karena rupiah merupakan salah satu kedaulatan negara dan alat penukaran yang sah,” katanya.
Ia menjelaskan potensi peredaran uang palsu di Kepri sangat sangat minim. Meski begitu, antispasi untuk menekan peredaran uang itu harus ditegakkan. “Potensi peredarannya cukup kecil tapi kami selalu melakukan antisipasi,” katanya.
Untuk mengatasi perdaran uang palsu BI Kepri juga menggandeng berbagai pihak untuk menyosialisasikan uang. Memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap ciri-ciri uang asli dan uang palsu. Musni juga berharap Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota turut membantu menyosialisasikannya. “Kami gandeng semua pihak untuk mencegah peredaran uang palsu itu,” kata dia.
Dampak Uang Palsu
Pemusnahan Upal atau Uang Palsu merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali.
Baca Juga: PENURUNAN KONSUMSI: Mengintip Daya Beli Masyarakat Kepri saat Pandemi
Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar. Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi.
Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.
Untuk diketahui, BOTASUPAL merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti










