JAKARTA (gokepri) – Kementerian ATR/BPN memperluas layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja dan pengukuran tanah dengan masa tunggu nol hingga satu hari. Percepatan itu disertai pemantauan digital dan redistribusi petugas untuk mengatasi kantor pertanahan yang masih kekurangan tenaga.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai menerapkan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja di 17 kantor pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perluasan berikutnya mencakup 24 kantor pertanahan pada 24 September 2026. Jumlahnya ditargetkan mencapai 100 kantor hingga akhir Desember. “Sebanyak 17 kantor kami mulai hari ini peralihan hak efektif 10 hari,” kata Nusron di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Lama Masih Berlaku
17 kantor tersebut terdiri atas Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
Selain itu, layanan mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Adapun perluasan berikutnya diproyeksikan mencakup Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur.
Target 100 kantor bukan sekadar memperbanyak lokasi layanan. Kementerian ATR/BPN memperkirakan jaringan tersebut dapat menjangkau sekitar 85 persen layanan pertanahan nasional karena sebagian besar permohonan terkonsentrasi pada 100 kantor terbesar.
Kantor di luar kelompok tersebut menangani sebagian kecil transaksi. Karena itu, perluasan diprioritaskan pada wilayah dengan volume pelayanan tertinggi.
Percepatan layanan juga disertai mekanisme pengawasan dari pengguna jasa. Nusron meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT, dan masyarakat melaporkan kantor yang masih melewati target 10 hari.
“Kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” ujar Nusron.
Laporan itu menjadi bahan Kementerian ATR/BPN untuk menemukan penyebab keterlambatan dan memperbaiki pelayanan. Kinerja kantor pertanahan juga dipantau melalui dashboard digital.
Dengan mekanisme tersebut, kementerian tidak hanya menetapkan batas waktu, tetapi juga memantau apakah target tersebut tercapai secara konsisten. Pengukuran terjadwal menjadi bagian lain dari perubahan sistem pelayanan pertanahan.
Waktu Tunggu Pengukuran Tanah
Mulai 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Nusron menyebut rata-rata waktu tunggu pengukuran kini berada pada nol hingga satu hari.
“Di 446 kantor untuk Pengukuran Terjadwal, masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari,” kata Nusron.
Sistem tersebut memberi kepastian kepada pemohon pendaftaran tanah pertama mengenai waktu pengukuran. Sebelumnya, jadwal sangat bergantung pada kondisi pelayanan masing-masing kantor pertanahan.
Melalui mekanisme baru, pemohon dapat mengetahui atau menentukan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Permohonan dilayani berdasarkan prinsip first in first out atau FIFO.
Setelah pengukuran, data ditargetkan diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dalam waktu lima hari. Dengan batas tunggu tujuh hari dan penyelesaian lima hari, keseluruhan proses ditargetkan maksimal 12 hari.
Target nasional itu belum sepenuhnya tercapai di seluruh kantor. Dari 446 kantor pertanahan, empat kantor masih memiliki waktu tunggu pengukuran lebih dari tujuh hari.
Keempatnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Persoalannya sama: jumlah permohonan pengukuran melampaui kapasitas tenaga yang tersedia.
Kondisi tersebut membuat kementerian perlu menyesuaikan jumlah petugas dengan volume permohonan. Redistribusi tenaga dari daerah dengan kapasitas lebih akan menjadi solusi yang segera ditempuh.
Nusron menargetkan persoalan kekurangan tenaga di empat kantor tersebut teratasi pada pekan ini atau pekan depan. Menurut dia, tambahan satu atau dua petugas dapat mengatasi ketimpangan kapasitas di kantor tersebut.
“Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi,” ujarnya.
Kebutuhan petugas pengukuran memang berubah mengikuti jumlah permohonan. Kantor yang sebelumnya stabil dapat mengalami lonjakan permohonan sehingga membutuhkan tambahan tenaga, sementara daerah lain dapat kembali mengalami penurunan.
Karena itu, redistribusi personel akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah petugas dan volume permohonan. Evaluasi rutin menjadi bagian dari sistem agar kapasitas pelayanan dapat menyesuaikan perubahan permintaan. ANTARA
Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Gratis, Catat Cara dan Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









