Bali Perketat Aturan Pariwisata, Turis Asing Dilarang Sewa Motor

Pemerintah provinsi Bali
Wisatawan berjalan di sekitar deretan rumah tradisional di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali, Jumat (26/2/2021). Foto: Antara

BATAM (gokepri) – Pemerintah Provinsi Bali melarang turis asing untuk menyewa sepeda motor selama berwisata di pulau Dewata.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah mengatur sejumlah peraturan melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Menurut Koster, wisatawan harus menggunakan mobil dari travel agent saat berpergian dan tidak diizinkan lagi untuk menggunakan kendaraan pribadi. “Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” katanya dikutip dari Antara, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, banyak wisatawan, terutama wisatawan mancanegara, melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak memakai baju, dan tidak memiliki lisensi berkendara.

Perubahan aturan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19, dengan tujuan membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi juga mempertahankan pariwisata yang berbudaya. Koster berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata Bali dengan penegakan hukum dan aturan, terutama bagi wisatawan mancanegara. “Kebijakan ini baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan,” ujar Koster.

Pemerintah setempat juga akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali, terutama untuk mencegah wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster menegaskan pihaknya akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali, terutama yang mengganggu kenyamanan pariwisata, keindahan, dan kekayaan budaya Bali.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: 

Sumber: Antara

Pos terkait