RUU Polri Buka Ruang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Rapat Panja RUU Polri di DPR membahas syarat pendidikan calon anggota kepolisian.
Perwakilan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

RUU Polri membuka ruang penugasan polisi di luar institusi. DPR mengingatkan semangat reformasi harus dijaga.

JAKARTA (gokepri) — Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian. Kesepakatan itu memicu perdebatan mengenai batas penempatan polisi dalam birokrasi sipil dan kesesuaiannya dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.

Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal baru itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: RUU Polri Tetap Pertahankan Syarat Minimal SMA untuk Calon Polisi

Pembahasan pasal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Polri. Selain menyangkut pengelolaan sumber daya manusia kepolisian, aturan itu juga menyentuh batas hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan sipil yang selama ini menjadi salah satu prinsip reformasi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Pasal 28A terdiri atas lima ayat yang mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.

“Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Edward saat membacakan rumusan Pasal 28A ayat (1).

Berdasarkan rumusan ayat (2), jabatan yang dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Namun, ruang penugasan yang diatur dalam RUU tidak berhenti pada tiga bidang tersebut. Dalam ayat (3), anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga.

Selanjutnya, ayat (4) mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat penugasan dari presiden. Adapun ayat (5) menyebutkan tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif atas permintaan kementerian, lembaga, maupun penugasan presiden menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian dalam rapat.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mempertanyakan kesesuaian rumusan tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Karena itu, Wayan mempertanyakan apakah ketentuan dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Apakah ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?” ujar Wayan.

Pertanyaan itu menunjukkan kekhawatiran sebagian anggota DPR mengenai batas penempatan anggota Polri aktif di luar institusi. Isu tersebut selama ini menjadi salah satu perhatian dalam diskursus reformasi sektor keamanan dan birokrasi.

Menanggapi hal itu, Edward menjelaskan bahwa ketentuan lebih rinci mengenai penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya,” ujar Edward.

Menurut Edward, keberadaan ayat (3) dan ayat (4) tetap diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur berbagai kemungkinan penugasan anggota Polri di luar institusi melalui aturan turunan.

“Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP,” kata Edward.

Penjelasan tersebut diterima oleh Wayan. Namun, ia menegaskan bahwa semangat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus tetap menjadi rujukan dalam perumusan aturan pelaksana agar tidak terjadi perluasan penafsiran yang melampaui batas yang telah ditetapkan reformasi. ANTARA

Baca Juga: Siapa yang Potensial Bertarung di Pilkada Kepri 2029?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait