BATAM (gokepri) – Pilkada Batam 2024 berpotensi memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. Bagaimana ketentuan pemilihannya? Apa yang akan terjadi jika kotak kosong yang menang?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan penjelasan terkait skema yang akan diterapkan jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Baca: Apa yang Bisa Kita Pahami dari Dinamika Pilkada Batam?
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka Pilkada tetap akan dilaksanakan dengan skema khusus yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Calon tunggal ini juga sudah diatur diundang-undang,” kata Bosar, Sabtu 3 Agustus 2024.
Undang-undang yang dimaksud Bosar adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termuat di dalam Pasal 54 C dan D. Di sana diatur soal pendaftaran calon tunggal.
Jika dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar maka ada perpanjangan waktu pendaftaran. Masa perpanjangan waktu pendaftaran ini selama tiga hari.
“Sesuai jadwal, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan jika sampai batas akhir pendaftaran itu hanya ada satu calon pasangan maka akan diperpanjang selama tiga hari,” tuturnya.
Bosar menambahkan jika dalam masa penambahan waktu pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan di Pilkada 2024 ini akan tunggal.
“Kalau calon tunggal dalam surat suara hanya ada satu foto saja, dan foto satunya kolom kosong,” tambah Bosar.
Sementara dalam Pasal 54 ayat D, pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara sah. Sedangkan, jika pasangan calon tunggal tersebut kalah, maka jabatan walikota akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Ini nanti pusat yang menentukan lewat gubernur,” kata dia.
Jika belum ada pasangan calon yang terpilih, maka akan dilakukan pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, karena pemilihan tahun ini serentak otomatis pemilihan akan dilakukan lima tahun berikutnya.
“Karena pemilihan kita ini serentak dan tak ada pemilihan berikutnya kemungkinan Plt ini juga selama 5 tahun. Plt eselon 2 yang ditunjuk oleh gubernur,” tuturnya.
Sampai saat ini lanjutnya belum ada regulasi yang mengatur pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau kita tahu kan ini pemilihan serentak dan dilaksanakan selama 5 tahun. Namun begitu kita masih menunggu terkait aturan baru yang mengatur hal tersebut. Intinya secara regulasi ini (calon tunggal) tidak bertentangan dengan aturan karena di undang undang mengatur hal tersebut,” sebutnya.
“Kami hanya melayani dan menerima pendaftaran saja. Di luar itu wewenang partai,” tambah dia.
Hanya Satu Poros
Untuk diketahui, pilkada Batam tahun ini hampir bisa dipastikan hanya ada satu poros koalisi. 11 partai politik sudah menggulirkan satu pasangan calon yaitu Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Wakil Wali Kota Batam dan Ketua DPC Gerindra Tangerang Selatan itu menjadi satu-satunya paslon yang mengantongi tiket maju ke pemilihan kepala daerah 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran paslon ke KPU dibuka pada 27 Agustus dan ditutup 29 Agustus.
Amsakar-Li Claudia telah memperoleh tiket dari Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, PAN, Hanura, PSI, PKN dan PPP. Hampir semua partai peraih kursi di DPRD Batam, kecuali PDIP.
Sokongan dari 11 parpol itu sudah jauh dari cukup bahkan gemuk bagi Amsakar-Li untuk maju di Pikada Batam karena gabungan raihan kursi semua partai itu sebanyak 43 kursi atau 86 persen dukungan. Jumlahnya melampaui ambang batas pencalonan 10 kursi.
Bahkan, dukungan bisa bertambah jika PDIP ikut mengusung Amsakar-Li karena dua nama itu juga diserahkan ke DPP PDIP oleh pengurus daerah.
Sebagai perbandingan di Pilkada 2020, pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad disokong delapan partai politik dengan total 30 kursi. Rudi-Amsakar pada pemilihan 2020 menang telak 73 persen (267.497 suara). Lawannya yaitu Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyit Haz yang diusung PDIP, PKB dan Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro