Batam (gokepri.com) – Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Batam diingatkan untuk tidak kampanye di luar jadwal tahapan. Peringatan itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan imbauan mengenai hal itu telah disampaikan kepada masing-masing partai peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah mengimbau kepada masing-masing partai agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan yang ada,” ujarnya, Minggu 25 Juni 2023.
Baca Juga: Bawaslu Kepri: Perlu Aturan Main Kampanye di Media Sosial
Bosar menyampaikan berdasarkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, kampanye legislatif bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap.
Sementara itu, tahapan pemilu yang saat ini sedang dijalankan yaitu dalam masa perbaikan berkas bacaleg yang berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2019, ada aturan terkait batasan maksimal ukuran dari baliho atau spanduk.
Sementara terkait dengan pembatasan alat peraga kampanye, hingga saat ini belum ada ketentuan terbarunya.
Terkait jumlah baliho spanduk setiap bacaleg, di Pemilu 2019 yang lalu dibatasi jumlahnya seperti spanduk untuk di tingkat kabupaten/kota 16 buah setiap bacaleg dan juga pasangan calon.
“Kalau untuk baliho maksimal 10 buah. Untuk aturan di pemilu 2024 ini belum keluar, kita masih menunggu,” ujar dia.
Pemasangan baliho ataupun spanduk ini juga harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu atau KPU setempat.
“Jika baliho itu dipasang tidak ada kaitannya dengan kampanye atau belum masuk tahapan, maka Bawaslu tidak punya kewenangan untuk penertibannya. Itu masih kewenangan pemerintah daerah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









