Batam (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan naik pangkat hanya dalam dua tahun bertugas. Kebijakan ini berdasarkan RUU ASN yang baru saja disahkan pada 3 Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dengan adanya undang-undang ini akan segera rumuskan di PP.
“Kalau kemarin masih ada sistem pangkat, kalau di Jakarta, di Kepri, di Kota Makassar, di Palangkaraya mereka naik pangkat 4 tahun sekali maka mereka yang akan ditempatkan di desa-desa terpencil bisa 2 tahun saja nanti naik pangkat,” ujarnya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Jutaan Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal
Azwar Anas menyampaikan sistem rekrutmen ASN tidak lagi dilakukan secara serampangan. Ia menyebut hal itu menjadi dilema reformasi birokrasi.
“Ke depan tidak boleh lagi ada rekrutmen-rekrutmen yang berjalan secara serampangan itulah dilema reformasi birokrasi yang sedang dihadapi oleh kita,”
Azwar Anas menyebut persoalan tenaga honorer di daerah harus segera diselesaikan.
Dalam keadaan tertentu tenaga honorer yang direkrut secara tidak layak akan menjadi beban di pemerintah, namun pihaknya juga tidak menyangkal di beberapa tempat honorer justru menjadi palang pintu pelayanan publik.
Dalam ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah selesai paling lama Desember 2024.
“Inilah tantangan kita hari ini ya mudah-mudahan ke depan ada yang bisa kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam UU ASN, yakni, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi.
Kemudian penyempurnaan penataan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja dan citra institusi.
“Ini akan menjadi milestone bagi upaya percepatan reformasi birokrasi dan upaya mendorong agar agenda reformasi 7 transformasi ini bisa berjalan dengan baik terkait dengan rekrutmen ASN,”
Dengan UU ASN ini pihaknya berencana akan membuka rekrutmen secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun.
“Dulu kadang bisa dua tahun lagi atau tahun di tengah ada kekosongan ini pak gubernur kemunculan honorer non ASN yang dituliskan untuk mencapai tujuan kinerja yang mencapai target kinerja,” kata dia.
Ia mengatakan siklusnya mungkin tidak harus dua tahun ganti, bisa saja dalam setahun tiga kali rekrutmen ASN dengan cepat bisa segera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









