ANAMBAS (gokepri) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT), agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, menegaskan hal tersebut dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, imbauan tersebut juga disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap pada Pemilihan Umum 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami membuat aturan tentang larangan berpolitik praktis berdasarkan SKB 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Imbauan telah kami sampaikan kepada seluruh tenaga ASN dan honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas jauh sebelum Pemilu dimulai,” ujar Nurgayah di ruang kerjanya, Jumat 30 Agustus 2024.
Nurgayah juga menegaskan bahwa selama masa Pemilu, jika ada ASN—baik PNS, PPPK, maupun PTT—yang melanggar aturan dan terlibat dalam politik praktis, mereka akan dikenakan sanksi disiplin. Hukuman terberat yang bisa dikenakan adalah pemberhentian.
“Untuk jenis hukuman disiplin bagi PNS dan tenaga honorer atau PTT ada tiga kategori, mulai dari hukuman ringan hingga berat, seperti teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat,” jelasnya.
Nurgayah juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi netralitas pegawai pemerintah. Jika ditemukan indikasi adanya pegawai di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terlibat dalam politik praktis, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada BKPSDM dengan disertai bukti pelanggaran. Laporan ini akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Jika ada indikasi ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbukti melakukan politik praktis, silakan laporkan ke BKPSDM Anambas dengan bukti yang jelas. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti, bekerja sama dengan Inspektorat dan instansi terkait,” ujar Nurgayah.
Baca: TBM Anak Bangsa Anambas Raih Bantuan Penggerak Literasi 2024
Terakhir, Nurgayah berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap netral dan tidak berpihak. Ia mengingatkan, jika ada pegawai yang ingin terjun ke dunia politik, sebaiknya segera mengundurkan diri daripada melanggar aturan yang ada.
“Kami mengharapkan ASN, baik PNS maupun PTT, untuk tetap netral sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ingin terjun ke politik, sebaiknya mengundurkan diri agar tidak terkena sanksi disiplin,” pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News