Arahan Presiden Prabowo, Seluruh Minyak Mentah Diproses di Kilang Dalam Negeri

Ekspor Minyak Mentah
Pekerja mengawasi proses muat minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker untuk diekspor ke luar negeri, di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, Dumai, Riau, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah mengalihkan seluruh minyak mentah yang semula diekspor untuk diproses di kilang dalam negeri. Langkah ini bertujuan meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional dan mengejar swasembada energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan minyak mentah bagian kontraktor yang sebelumnya tidak memenuhi spesifikasi juga akan diolah dan dicampur agar sesuai standar kilang domestik.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami telah meminta kilang-kilang dalam negeri untuk memanfaatkan semua crude oil (minyak mentah), termasuk yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga ekspor crude oil semakin menurun,” kata Bahlil di Jakarta, Senin 27 Januari 2025.

Kebijakan ini, lanjut Bahlil, merupakan langkah penting dalam mempercepat swasembada energi dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi nasional. Ke depan, ekspor minyak mentah akan dioptimalkan agar semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh kilang minyak dalam negeri.

Bahlil menyampaikan pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas teknologi kilang di dalam negeri. Kilang-kilang utama seperti Balikpapan, Cilacap, dan Dumai kini mampu mengolah minyak mentah dengan spesifikasi beragam, termasuk jenis yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi standar.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan pembangunan kilang baru seperti Kilang Tuban dan Balongan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dalam beberapa tahun ke depan.

Perkiraan ekspor minyak mentah tahun ini sekitar 28 juta barel. Sebanyak 12-13 juta barel ditargetkan dapat dioptimalkan untuk menambah pasokan kilang minyak dalam negeri.

Untuk itu, Kementerian ESDM meminta Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan PT Pertamina (Persero) untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

“Kami dorong SKK Migas, KKKS, dan Pertamina agar minyak mentah domestik memberikan nilai tambah dalam negeri, sehingga turut mengurangi impor,” ujar Bahlil. ANTARA

Baca Juga: Kontrak Blok Gas Natuna Segera Berakhir, Kepri Minta Jaminan Pasokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait