Batam (gokepri) – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak 9 Juni 2023. BP Batam, melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menegaskan lembaganya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Apabila terbukti bersalah, kami akan menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ariastuty Sirait, atau yang akrab disapa Tuty, Sabtu 17 Juni 2023.
Selain itu, Tuty juga menyampaikan BP Batam akan mengevaluasi status kepegawaian RO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden yang terjadi dan sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga sehingga tidak terulang lagi.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu saja, ada evaluasi yang perlu dilakukan terkait peristiwa ini,” tambahnya dengan tegas.
Kejadian ini dianggap sebagai preseden buruk bagi BP Batam, yang selama ini telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Kepala BP Batam Libatkan Forkopimda Bahas Pengembangan Pulau Rempang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







