KPU Kepri Tunggu Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pilkada

laporan dana kampanye
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan peserta pilkada wajib membuat laporan dana kampanye.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Iya wajib (dilaporkan), sudah menjadi satu kesatuan dari proses dana kampanye sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024,” kata Indrawan, usai rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur yang di gelar di TCC Kota Tanjungpinang, Senin, (23/9/2024).

HBRL

Baca Juga: LADK 18 Parpol di Kepri, Dana Kampanye PKS Paling Besar

Indrawan mengatakan seluruh peserta pilkada sudah menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang akan digunakan selama masa kampanye. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dana awal kampanye yang belum dilaporkan.

“Kemudian ada tahapan pelaporan dana awal kampanye, pengeluaran dan laporan akhir nanti juga. Jadi sekarang mereka sedang memproses, RKDK sudah masuk semua. Tinggal dana awal kampanye yang sedang ditunggu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kepri telah melaksanakan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri, pagi tadi.

Dalam proses pengundian tersebut, pasangan Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq berhasil mendapatkan nomor urut 2.

“Setelah ini ada kegiatan lain yang kami lakukan, yaitu deklarasi kampanye damai yang akan dilakukan besok dan juga persiapan kampanye yang dimulai tanggal (25/9/2024) sampai (23/11/2024),” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait