Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuhan WN Singapura

pembunuhan wn singapura
Susana persidangan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman penjara 18 tahun kepada Muhammad Rais Sigit, warga Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura, Wong Kai Keong.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Karya So Immanuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/8)

JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa rekannya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, meski terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

“Menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata Immanuel saat membacakan tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Douglas, dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne, kemudian meminta tanggapan dari pihak terdakwa. Pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum “Suara Keadilan” meminta waktu untuk menyusun pembelaan. Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Baca: Tersangka Pembunuhan Bayi di Anambas Segera Diadili

Kasus pembunuhan ini terungkap pada September 2023 setelah mayat Wong Kai Keong ditemukan di Pantai Melayu, Rempang.

Wong dibunuh oleh Rais Sigit, seorang pengurus masjid di Tanjungpinang, karena kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp20 juta yang rencananya akan digunakan untuk mengganti uang pembelian hewan kurban yang habis dipakai bermain trading.

Dalam aksinya, terdakwa mengajak korban dengan mobil sewaan, memukul kepala korban, dan menjerat lehernya dengan tali sebelum membuang jasadnya di kawasan Rempang. Selain menghadapi kasus pembunuhan, Rais Sigit juga terlibat dalam perkara penggelapan uang kurban yang sedang ditangani Polresta Tanjungpinang. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait