Karimun (gokepri.com) – Tim kuasa hukum keluarga alhamrhum Halimah alias Kalin (31) sudah melakukan audiensi dengan Denpom AD di Batam.
Dari hasil audiensi itu diketahui kalau oknum angggota Subden Pom AD q/6-2 Tanjungbalai Karimun inisial Pratu FS hanya disangkakan pasal penganiayaan.
Pasal penganiayaan yang dimaksud adalah pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 531 tentang pembiaraan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Informasi itu disampaikan Koordinator kuasa hukum keluarga almarhum Halimah saat melakukan konferensi pers di Restoran Dang Merdu, Bati, Kecamatan Tebing.
Kuasa hukum merasa tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan DenPOM TNI AD di Batam tersebut.
Sebab, pihaknya menduga ada unsur pembunuhan bahkan pembunuhan berencana terhadap korban, dalam hal ini terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 atau 340 KUH Pidana.
Untuk itu, pihaknya meminta Danpus AD untuk mengawasi penyidik DenPOM AD Batam agar tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka hanya sebatas penganiyaan atau pembiaran hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Diberitakan, jenazah seorang perempuan ditemukan di Perumahan Sinar Indah 2 Leho, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024.
Jenazah perempuan yang belakangan diketahui adalah Halimah alias Kalin (31) itu tewas di dalam rumahnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tewasnya janda cantik yang memiliki tiga anak itu melibatkan oknum personel Subden Pom 1/6-2 Tanjungbalai Karimun atas nama Pratu FS.
Penulis: Ilfitra









