KPU Batam Akan Hadiri Sidang Sengketa Pemilu di MK

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin, 14 Mei 2024 mendatang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, sebelumnya pemohon sudah menyampaikan permohonan di MK pada tanggal 3 Mei 2024 kemarin.

Sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon, yakni KPU Kota Batam pada tanggal 14 Mei mendatang.

HBRL

Baca Juga: Dua Parpol di Kepri Gugat Hasil Pemilu ke MK

“Jadi kita akan bersidang lagi di MK di tanggal itu,” ujar Bosar di Batam, Selasa, 7 Mei 2024.

Dengan persidangan PHPU itu, sampai saat ini KPU Kota Batam belum bisa melakukan penetapan calon anggota dewan terpilih. Bosar mengatakan, penetapan baru bisa dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai.

“Pengumumannya nanti setelah selesai sengketa hasil di MK. Lalu kemudian nanti MK menyurati KPU RI. Berdasarkan hal itu lah KPU RI menurunkan ke KPU Provinsi atau kabupaten/kota agar segera melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih,” katanya.

Ia berharap penetapan bisa segera dilakukan di akhir Mei atau awal Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait